Pemprov Masih Menunggu untuk Bongkar 10 Korupsi Besar Dipapua

Seorang pengendara melitasi Kantor Gubernur Provinsi Papua, Jayapura, Papua, Rabu (1/4/2020). (ANTARA FOTO/Gusti Tanati)


Kabar Pendidikan - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Flassy mengatakan pemerintah provinsi menunggu langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Pusat terkait penindakan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bumi Cenderawasih.

Dia menyatakan Pemprov Papua akan mengikuti langkah yang diambil Pemerintah Pusat.

"Ini jadi diskusi panjang dan kami berharap apa yang disampaikan pemerintah kami tetap mengikuti, khususnya yang disampaikan Pak Mahfud, kami menunggu langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah, tetapi semua akan kembali kepada proses yang sebenarnya," kata Dance di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/5).

Baca Juga: 

Ia menyampaikan belum mengetahui kasus apa saja yang terindikasi terjadi korupsi. "Kami belum melakukan identifikasi," ujar dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyatakan pemerintah akan menindak kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Papua.

Mahfud menyebut, setidaknya ada 10 dugaan kasus penyalahgunaan dana negara alias korupsi yang telah teridentifikasi.

"Selama ini mungkin sering dipertanyakan, kenapa kok korupsinya dibiarin. Kita sekarang sudah menentukan 10 korupsi terbesar," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/5).

Baca Juga: 

Mahfud menjelaskan bahwa data tersebut merupakan hasil dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ataupun hasil penelusuran Badan Intelijen Negara (BIN).

"Ini akan dilakukan penegakan hukum terhadap mereka," ujar dia.

Menurut Mahfud, hal tersebut adalah bagian dari sederet kebijakan pemerintah yang akan diambil untuk menangani permasalahan di Papua.

Selain penegakan hukum terkait korupsi, kata Mahfud, pemerintah juga menyiapkan penambahan dana otonomi khusus, peluang politik, hingga kuota bagi orang asli Papua di Parlemen.

Baca Juga: 


( Utuma )



Post a Comment

Previous Post Next Post

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال