Ini Rincian Traif Rokok Electrik Tahun 2022 yang Perlu Kalian Ketahui

Tarif rokok electrik tahun 2022 ilstrasi ( Dok: Jubi )
 

Semarang, Cek Fakta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2022.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kenaikan cukai rokok elektrik terjadi di semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Cukai produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup juga ikut naik.

Pada tahun depan, harga jual terendah rokok elektrik padat sebesar Rp5.190 per gram dengan cukai sebesar Rp2.710 per gram. Kemudian, rokok elektrik cair sistem terbuka dijual dengan harga minimal Rp785 dengan cukai Rp445 per mililiter.

Baca JugaAkibat Gempa Bumi: 12 Rumah Milik Warga Rusak Total di Maluku

Berbeda, rokok elektrik cair sistem tertutup dijual mulai dari Rp35.250 per cartridge dengan tarif cukai sebesar Rp6.030 per mililiter.

Sementara itu, produk tembakau lainnya seperti tembakau kunyah, molasses, dan hirup dijual dengan harga eceran terendah Rp215 dengan tarif cukai sebesar Rp120 per gram.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memproyeksikan kenaikan cukai dapat mendongkrak penerimaan negara pada tahun depan mencapai Rp648,84 miliar. Pasalnya, tahun lalu saja penerimaan yang berasal dari produk ini mencapai Rp680,36 miliar atau naik 588 persen dari 2018.

( Riska )

Post a Comment

Previous Post Next Post

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال