Junta Myanmar Bakal Vonis Suu Kyi atas Kepemilikan Walkie Talkie

Junta Myanmar Bakal Vonis Suu Kyi atas Kepemilikan Walkie Talkie
 

Kabar SayaPengadilan junta militer Myanmar bakal menjatuhkan vonis lainnya terhadap pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, atas kepemilikan piranti komunikasi walkie talkie ilegal.

Mengutip AFP, vonis tersebut sedianya ditetapkan hari ini, namun pengadilan tersebut ditunda.

Suu Kyi saat ini masih menjadi tahanan junta Myanmar sejak 1 Februari usai militer melakukan kudeta terhadap pemerintah yang sah. Kudeta itu menandai berakhirnya masa demokrasi Myanmar dan kembali masuk dalam pemerintahan otorier di bawah junta.

Kudeta itu direspons puluhan ribu warga dengan aksi demonstrasi di jalan-jalan. Pihak militer pun membalas dengan aksi kekerasan, bahkan pembunuhan.

Sedikitnya 1.300 tewas dalam demo berdarah itu, sementara 11.000 orang loyalis Suu Kyi diciduk militer Myanmar dan dipenjara tanpa proses peradilan.

Vonis yang bakal diterima Suu Kyi atas kepemilikan walkie talkie ilegal disebut bakal menambah berat vonis penjara saat ini.

Berdasarkan sumber anonim, majelis hakim sendiri bakal menunda vonis tersebut hingga 27 Desember tanpa penjelasan lebih lanjut.

Suu Kyi sendiri saat ini sudah divonis empat tahun penjara karena dianggap bersalah melanggar pembatasan aktivitas Covid-19. Vonis tersebut langsung menuai kecaman dari masyarakat internasional.

Pemimpin junta Myanmar Min Aung Hlaing kemudian memangkas hukuman tersebut menjadi dua tahun penjara.

Suu Kyi kemungkinan bakal divonis penjara tiga tahun atas kepemilikan walkie talkie secara ilegal. Sebelumnya pihak kepolisian dan militer Myanmar mengklaim mendapati walkie talkie tanpa surat izin saat melakukan penggeledahan di kediaman Suu Kyi.

( Utuma )

Post a Comment

Previous Post Next Post

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال