Musyawara Akbar, Dewan Adat II Paniai Tetapkan Dua Tatib Di Wilayah Aweetadi

Situasi musyawarah Akbar berlangsung pada Sabtu, 26/11/2022.

Jayapura, CekFakta
- Dewan Adat Wilayah II Paniai Barat, Obano, menggelar Musyawarah Akbar di Aula Katolik Obano, Distrik Paniai Barat, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Sabtu (26/11/2022).

Musyawarah Akbar dengan topik 'Makii Dobiyo Akikida Douya' ini dihadiri Kepala Distrik Paniai Barat Semuel Degei, Kepala Suku Paniai Barat Vitalis Pigai bersama Wakil Kepala Suku Yusak Kudiai dan representasi tokoh-tokoh serta komponen masyarakat di wilayah Paniai Barat Obano.

Dalam Musyawarah Akbar juga membahas upaya-upaya pemberantasan penyakit sosial seperti konsumsi pinang, minum - minuman keras (Miras) dan penyakit lainnya di wilayah adat Paniai Barat.

Kepala Suku Paniai Barat Obano Vitalis Pigai kepada media mengatakan, penggelaran Musyawarah Akbar ini lakukan agar secara bersama mencegah dan memberantas beragam penyakit sosial yang beredar di wilayah adat Aweetadi.

"Untuk sama-sama proteksi dan ciptakan kondisi lingkungan hidup bermasyarakat yang aman, tertib, terkendali dan bahkan terhindar dari berbagai penyakit sosial " ujar Vitalis kepada CekFakta.

Vitalis mengatakan, bakal meminta masyarakat untuk  sama-sama berantas minum-minuman keras dan konsumsi pinang yang segelintir pemuda dilakukan di wilayah Paniai Barat.

"Jika ada pemuda ataupun masyarakat mengkonsumsi pinang atau miras, akan dikenakan sangsi berupa uang sesuai keputusan peradilan dewan adat," tegas Vitalis.

Sudah ada keputusan dewan adat, sehingga, lanjut Pigai mengatakan, tidak ada seorangpun dapat mengganggu ataupun menggugat sedikitpun peraturan tata tertib yang ditetapkan.

"Barang siapa melakukan aktivitas miras ataupun makan pinang - orang tersebut diminta tanggung jawab," tegas Vitalis.

Vitalis juga menambahkan, apapun alasannya, siapa dan darimana asalnya - akan menanggung akibatnya dari tindakan dan perbuatannya sendiri.

"Kami tegaskan lagi bahwa tidak boleh ada pemuda ataupun masyarakat yang makan pinang dan pesta miras di wilayah adat Paniai Barat," tegas Vitalis Pigai.

Vitalis juga menambahkan tidak lama ini, dalam waktu yang dekat, Dewan Adat bersama tim penindak akan menempel papan nama di masing-masing kampung untuk masyarakat ketahui bersama.

Sebagai kepala Distrik Paniai Barat, Semuel Degei juga menyatakan mendukung dan mengapresiasi upaya pemberantasan yang dilakukan dewan adat di wilayah Paniai Barat. 

Dirinya sebagai kepala wilayah pinta untuk menindaklanjuti dan menerapkan peraturan peradilan dewan adat yang bermusyawarah.

"Supaya tidak ada pemuda ataupun masyarakat yang konsumsi miras, makan pinang dan dampak penyakit lain," katanya.

Degei juga meminta kepada masyarakat agar sama-sama mendorong upaya-upaya dewan adat demi proteksi tanah, alam dan lingkungan masyarakat adat setempat.

"Saya minta untuk menjerat pasal komsumsi miras dan pinang sesuai peraturan yang dibuat dan ditafsir dewan adat," tegas Samuel Degei.

Sebagai kepala wilayah Paniai Barat, Samuel Degei juga meminta agar masyarakat untuk mematuhi dan mengacu pada peraturan peradilan dewan adat. 

"Jika ada yang intensif melakukan tindakan-tindakan serupa maka mesti diproses sesuai peraturan peradilan dewan adat," tegasnya.

Pimpinan Dewan Adat bersama masyarakat adat Paniai Barat menyatakan sikap bahwa konsumsi pinang dan miras bukan tradisi orang Mee.

Di akhir kegiatan, Pimpinan Dewan Adat bersama masyarakat menerapkan tata tertib sebagai pedoman berdasarkan keputusan dewan adat, diantaranya:

1. Bagi siapa yang memproduksi dan mengkonsumsi kapur, sirih, dan pinang dikenakan sangsi berupa uang sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta).

2. Bagi siapa yang memproduksi dan mengkonsumsi minuman keras (Miras) dikenakan sangsi berupa uang sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta). (Badii Jheff)

Post a Comment

Previous Post Next Post

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال